SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, mengingatkan seluruh aparatur pemerintah, termasuk di daerah setempat, tidak boleh terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jikapun ada, maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam melawan peredaran dan
penyalahgunaan narkoba. Ini bagian upaya kita bersama memerangi narkoba,” kata Hendra Sia di Sampit, Selasa (30/11/2021).
Dia mengaku prihatin dengan masih maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kotim. Banyaknya kasus narkotika yang diungkap kepolisian setempat menunjukkan peredaran barang haram itu masih marak.
Apresiasi disampaikan Hendra Sia kepada pihak kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) yang terus gencar memberantas narkoba di daerah ini. Namun, upaya ini tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat, termasuk aparatur pemerintah di seluruh instansi.
Pemerintah Kabupaten Kotim memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang secara khusus menangani masalah narkotika. Lembaga ini diharapkan bisa maksimal dalam membantu pemberantasan narkoba, terlebih dalam upaya pencegahan di internal pemerintah sendiri. Perlu upaya-upaya berkelanjutan untuk mengingatkan pegawai pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kontrak maupun pegawai honorer supaya tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bahkan jika ada yang terbukti terlibat narkoba, maka tindakan tegas harus dijalankan sebagai sanksi terhadap pegawai tersebut, serta menjadi peringatan bagi pegawai lainnya agar tidak berpikir ikut melakukan pelanggaran serupa.
“Jangan sampai ada ASN maupun tenaga kontrak yang terlibat narkoba. Anggarkan tes narkoba untuk tenaga kontrak dan ASN guna memastikan semua bersih dari narkoba. Supaya jangan mencoreng pemerintah. Ini juga sebagai upaya pembinaan,” tegas Hendra Sia. (ya)
Komentar