PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan memastikan personel yang bertugas di pos lintas batas (libas) Kecamatan Pahandut Seberang dan Sebangau optimal menjalankan tugas.
“Saya pastikan hingga kini personel (yang bertugas di pos lintas batas.red) bekerja dengan optimal menjalankan tugas sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/266/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kota Palangka Raya,” kata Alman P Pakpahan, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan instruksi wali kota tersebut, tambah Alman P Pakpahan, personel melakukan tugas seperti pemeriksaan kartu identitas, suhu tubuh dan menanyakan rencana tujuan dan riwayat perjalanan setiap orang yang masuk di pos lintas batas.
“Para personel di pos libas terus menjalankan tugas dengan semangat, hingga siap siaga selama 24 jam meski dibawah panas terik matahari dan di terpa hujan. Itu semua untuk menjaga agar masyarakat Kota Palangka Raya tidak terpapar Covid-19,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Alman P Pakpahan menjelaskan, kesadaran masyarakat dan pengendara mobil angkutan untuk mentaati instruksi Wali Kota Kota Palangka Raya tersebut terus meningkat.
“Masyarakat yang berasal dari daerah zona merah sudah membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19,” jelasnya. (red)










