Bupati Kapuas Dukung Pembentukan Posbankum

 Dorong Akses Hukum yang Merata hingga ke Desa

Pemkab Kapuas537 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com — Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (1/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran.

“Pembentukan Posbankum adalah bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran serta demi mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum,” ujar Wiyatno.

Ia menambahkan, kehadiran Posbankum sangat strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, yang selama ini mungkin mengalami keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat,” sambungnya.

Menurut Bupati, Posbankum bukan hanya tempat untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga berperan penting dalam pendampingan serta penyelesaian sengketa atau konflik hukum yang dihadapi masyarakat.

“Keberadaan Posbankum di kantor desa atau kelurahan adalah langkah strategis. Hal ini akan menjadi ruang akses tercepat dan termudah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wiyatno juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah atas komitmen dan pendampingan yang diberikan dalam proses pembentukan Posbankum di Kabupaten Kapuas.

“Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan akan menjadi sarana penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Selain itu, Posbankum juga diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian permasalahan hukum di tingkat akar rumput, sehingga keadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Penulis ; Sri
Editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *