oleh

11 Parpol di Kalteng Terima Bantuan Keuangan dari Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sebanyak 11 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota, yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Kalteng. Bantuan keuangan diberikan, karena Parpol telah berperan penting dalam menjaga situasi sosial politik agar tetap kondusif.

Penyerahan bantuan keuangan untuk PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Partai Perindo, PKS, dan Partai Hanura itu, dilakukan langsung Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo dengan masing-masing pimpinan Parpol, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga :  Ini Nama-Nama Pengurus Majelis Sinode GKE 2021-2026

H Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011, tentang Partai Politik, dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hokum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

“Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut, diberikan secara proporsional kepada Parpol. Kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku, serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan,” tuturnya.

Laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun tersebut, disampaikan kepada BPK dan Pemprov Kalteng selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran. Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya, sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah.

Baca Juga :  PSI Kalteng Pastikan Dukung Ben-Ujang Secara Optimal

Wagub Kalteng berharap, acara itu agar menjadi sarana silahturahmi yang baik dan menjadi jembatan untuk menciptakan sinergisitas, sinkronisasi, dan harmonisasi yang baik antara Pemprov dengan Parpol di Kalteng, demi meningkatkan pemahaman wawasan dan kualitas demokrasi masyarakat Kalteng. Terlebih pada saat ini telah ditetapkan PKPU Nomor 03 tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Saya juga ingin memastikan sekaligus mengingatkan, agar dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak yang telah dimulai pada 14 Juni 2022 dan pada puncaknya dilaksanakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, kita semua agar memedomani aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta menjaga stabilitas politik yang ada di Kalteng,” pungkas H Edy Pratowo.

Baca Juga :  Wagub Dukung Pencegahan Stunting di Kalteng

Sementara Sekda Kalteng H Nuryakin dalam laporannya, menuturkan, penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Kalteng, yakni berasal dari APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022, yang penggunaannya untuk Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik.

“Penerima bantuan keuangan bagi Parpol di Kalteng terdiri dari 11 Parpol 2022, yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu 2019 sebanyak 1.163.185, dengan nilai Rp5.000 per suara sah, dengan total bantuan Rp5.815.925.000,” tutupnya. (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA