Usulan Revisi Perda Parkir Masuk Agenda Dewan

SAMPIT, inikalteng.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dishub Kotim) untuk diubah.

Usulan ini disampaikan Pemkab Kotim kepada DPRD Kotim untuk dijadikan sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda) di tahun 2022 mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo menyebutkan, rancangan peraturan penyelenggaraan perparkiran di Kotim mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotim. Perda inilah yang diusulkan diubah untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dalam hal ini, Dishub mengutamakan pertimbangan kelancaran serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan perparkiran.

Situasi pada salah satu zona parkir di Sampit, Kabupaten Kotim.

“Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam penetapan zona-zona parkir, tapi muatannya ini lebih kepada revisi. Raperda itu usulan dari eksekutif. Terkait apakah nanti disetujui, akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk disampaikan ke Bapemperda,” ungkap Handoyo di Sampit, Selasa (23/11/2021).

Handoyo menyebutkan, saat ini ada Peraturan Bupati Nomor 46/2011 berkaitan zona parkir, di mana ada 36 zona. Ada yang potensi dan ada pula tidak. Revisi diusulkan karena akan ada zona yang digabungkan, serta pertimbangan lainnya.

“Untuk itu, kami meminta Dinas Perhubungan mempersiapkan secara matang draf perubahan perda tersebut. Naskahnya diserahkan lebih awal, minimal satu pekan sebelum rapat pembahasan. Sehingga cukup waktu bagi Bapemperda mempelajarinya,” jelas Handoyo. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *