KASONGAN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Katingan diminta menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia terhadap penggunaan APBD tahun 2021.
Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Marwan Susanto, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, catatan dari BPK RI bisa dikroscek dan diselesaikan dengan cepat. Dengan demikian, tidak sampai mempengaruhi program pengelolaan keuangan dan program pemerintah daerah yang saat ini sedang berjalan.
“Apalagi temuan yang disampaikan itu bisa dijadikan sebagai acuan dan pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk menyusun program rencana kerja pemerintah daerah. Selain itu, dapat menekan program dan kegiatan yang dianggap menjadi temuan dan dinilai fiktif, ” sebutnya.
Dengan demikian, potensi kegiatan yang menjadi temuan dicoret dan diperiksa oleh pemeriksa keuangan. Sehingga, tidak ada pihak yang nantinya tersandung dan diproses hukum maka hal itu harus dihindari serta dicegah dari sekarang. (hs/red3)










