PANGKALAN BUN, inikalteng.com – Tim Terpadu Penegakkan Angkutan Over Dimension Over Load (ODOL), yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Dishub Kobar, DenPOM, Satlantas Polres Kobar, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, melaksanakan kegiatan Penertiban Terpadu Angkutan ODOL. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di simpang PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA), Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kobar, Senin (8/11/2021).
Plt Kadishub Kalteng Yulindra Dedy, Selasa (9/11/2021), mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas untuk angkutan barang, yang didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu kegiatan juga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/52/DISHUB, tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Kegiatan juga didasarkan pada hasil temuan lapangan dari pengawasan dan pendataan oleh Tim Terpadu khususnya pada Ruas Jalan H Achmad Saleh (Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama), yang terdapat beberapa pelanggaran terhadap kendaraan pengangkut hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan.
Pelanggaran dimaksud, yakni pelanggaran angkutan barang terhadap Masa Sumbu Terberat (MST) jalan kelas III sebesar 24 persen, pelanggaran terhadap masa berlaku uji berkala kendaraan angkutan barang sebesar 33 persen sebanyak 113 kendaraan, dan pelanggaran terhadap kelaikjalanan kendaraan karena tidak memiliki bukti lulus uji berkala sebesar 12 persen sebanyak 42 kendaraan.
“Ditemukan juga bukti lulus uji berkala palsu dan kelalaian membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1 persen sebanyak satu dan lima kendaraan,” tutup Yulindra Dedy. (MMC Kalteng/red2)










