PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Tahun 2024, Polda Kalimantan Tengah menggelar rilis tahunan dan menyebutkan bahwa terdapat 22 Anggota Polisi di Kalteng dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Senin (30/12/2024).
Djoko Poerwanto mengatakan, bahwa ada beberapa alasan 22 anggota polisi tersebut di PTDH yakni dikarenakan terjerat kasus Narkotika, Desersi (meninggalkan tugas dinas tanpa izin atasan), kekerasan dan lainnya. Dimana salah satu anggota yang di PTDH yakni Brigpol Anton yang terlibat Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
“Ada beberapa kasus terjerat narkotika hingga Curas yang baru-baru ini terjadi di Palangka Raya yang menjerat anggota saya,” Katanya.
Ia pun secara tegas meminta maaf kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas kejadian tindak kejahatan serius yang melibatkan anggotanya. Djoko pun memastikan bahwa penanganan terhadap Brigpol Anton berjalan dengan baik dan benar.
“Kita akan tangani secara benar dan baik terhadap penanganan yang menjerat Brigpol Anton dan bahkan dalam penyelidikannya pun kami menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) dengan memeriksa alat bukti yang berkaitan di laboratorium forensik (labfor),” tuturnya.
Jenderal Bintang Dua pun berharap sekaligus mengingatkan kepada seluruh anggota agar menjalankan tiga tugas utama kepolisian yakni memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum secara berkeadilan dan memberikan perlindungan,pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Dan bagi masyarakat yang menemui polisi yang tidak menjalankan tugas tersebut segera lapor ke kami dengan bukti-bukti kuat dan akan segera di proses
“Jika ketiga tugas itu tidak dilaksanakan dengan baik, tidak ada urusan bakal kami proses jika terdapat bukti-bukti yang kuat,” jelasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar