SAMPIT, inikalteng.com – Ketua DPRD Kotawaringin Timur(kotim), Dra Rinie Anderson menekankan pentingnya menggencarkan sosialisasi produk hukum daerah kepada masyarakat.Hal itu sebagai upaya menyikapi masih tingginya perilaku tidak tertib di tengah masyarakat secara umum.
“Perilaku tidak tertib ini sebenarnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” kata Rinie, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, dengan banyaknya peraturan daerah (perda) yang dibuat, tidak secara otomatis meningkatkan perilaku tertib jika tidak diikuti dengan meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan aturan yang berlaku.
Karena itu, Ketua DPRD Kotim memandang kehadiran Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sangat diharapkan nantinya bisa menjadi media bagi pemerintah daerah sebagai pedoman dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi aturan/kebijakan, pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kotim.
Bilamana masyarakat tidak mengetahui aturan-aturan yang berlaku, maka terbuka kemungkinan adanya perilaku yang tidak sesuai dengan aturan. Mengingat kesadaran hukum dibangun dengan proses awal berupa mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, ungkap Rinie, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Poin ini sangat penting dan perlu kajian, apakah faktor manajemen pengawasan dan konsistensi dalam pengawasan yang kurang atau juga faktor jumlah Satpol PP yang terbatas. Sehingga seringkali menjadi alasan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan perda.
“Kemudian, juga ada pengaruh lingkungan yang kuat terhadap individu. Lingkungan tempat tinggal yang tertib, akan mendorong individu di dalamnya berbuat tertib, demikian pula sebaliknya. Dengan demikian, perlunya suatu usaha untuk melakukan rekayasa budaya tertib dalam masyarakat kita,” ucap Rinie. (ya/red1)










