KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram dan berat bersih 13,01 gram dari tersangka berinisial NER (47).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Gumas Kompol Aris Nugroho yang dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pemerintah Kabupaten Gumas, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan lainnya.
“Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus yang sudah kita tangani dengan menyita 14,16 gram Sabu berat kotor, dan berat bersih 13,01 gram dari pelaku NER (47),” ungkap Wakapolres Gumas Kompol Aris Nugroho di halaman Mapolres setempat, kemarin.
Kompol Aris Nugroho didampingi Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, dan Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo menyebutkan, sampai bulan September 2022 ini, pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini sudah 20 perkara yang ditangani.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini didapat dari tangan terduga. Jika diuangkan sekitar Rp 35 juta dan kurang lebih 70 jiwa masyarakat di Gumas telah diselamatkan. Keberhasilan ini, karena adanya peran masyarakat dan lembaga terkait dalam memberikan informasi,” ujar Wakapolres Aris.
Di tempat sama, Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo menjelaskan, tersangka berinisial NER (47) ini ditangkap pada bulan Agustus 2022 lalu yang awalnya dari laporan masyarakat. Selanjutnya anggota bergerak untuk menindaklanjuti, dan berhasil mengamankan pelaku dan barbuk.
Budi menambahkan, pelaku inisial NER (47) ini berasal dari Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas yang kedapatan memiliki paket sabu berat kotor berjumlah 14,16 gram. Atas perbuatannya NER ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, pemusnahan barbuk sitaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan deterjen serta cairan wipole kedalam air pada galon bening yang pada saat itu langsung disaksikan oleh tersangka, dan perwakilan dari Pemkab Gumas, Kejari, Pengadilan Negeri, dan para tokoh. (hy/red4)










