KUALA KURUN, inikalteng.com – Sekda Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta agar penyederhanaan birokrasi harus dilakukan dengan baik dan penuh ketelitian. Penyederhanaan birokrasi yang dirancang jangan sampai dilakukan tanpa pertimbangan matang.
“Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis elektronik,” ujar Yansiterson usai rapat penyederhanaan birokrasi di aula Bappedalitbang Gumas, Selasa (11/1/2022).
Sekda menyebutkan, penyederhanaan birokrasi dilakukan terbagi tiga tahapan, yakni struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja, sesuai amanat Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Ia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi di daerah harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Karena tugas ASN hakikatnya melayani masyarakat dengan baik.
Yansiterson mengakui, masih ada 7 perangkat daerah lagi yang belum diproses untuk penyetaraan jabatan pengawas yang masih tetap dipertahankan. Yakni Setda, Setwan, Inspektorat, BKAD, Bapenda, Bappedalitbang, dan BKPSDM.
Dengan begitu ditambahkan dia, proses penyederhanaan birokrasi yang dilakukan di setiap tingkatan daerah harus dilakukan dengan cermat. Penyederhanaan birokrasi merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya harap harus ada penajaman terhadap tugas fungsi dan uraian tugas, karena ini menyangkut substansi yang perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi,” kata Sekda Gumas. (hy/red4)










