MUARA TEWEH – Anggota Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara menangkap pengerdar sabu bernama Herliansyah alias Heli di Jalan Manggis, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Senin (9/3/2020).
Penangkapan terhadap pria berusia 44 tahun ini bersama barang bukti 10,69 gram sabu, Senin (9/3). Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, anggota narkoba mendapat informasi bahwa Heli sering menjual narkoba jenis sabu, sehingga petugas melakukan penyelidikan terhadap pria tersebut.
“Setelah bisa memastikan keberadaan Heli, petugas menggeledah badan dan rumah tersangka. Saat penggeledahan badan, polisi menemukan dompet kecil warna hitam di kantong celana sebelah kiri tersangka. Di dalamnya berisi 36 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lain,” kata Iptu Adhy Heriyanto, Selasa (10/3/2020) siang.
Barang yang disita dari tangan Heli, antara lain 36 bungkus berisi sabu 10,69 gram, tiga uang logam pecahan Rp1000, satu handphone Nokia tipe 106 warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, dua timah pemberat pancing, dan uang tunai Rp 400 ribu.
Ia menyebut, pelaku disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (red)


