PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Masih banyaknya permasalahan (problem) terkait tumpang tindih peta indikatif (PITTI), peta rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan RTRW Kabupaten atau Kota, Membuat Pemprov Kalteng bergerak cepat melalui dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Yang mana usulan tersebut disampaikan Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat mengikuti rapat paripurna ke 3 masa sidang I tahun sidang 2023 bersama DPRD Kalteng yang dihadiri langsung Ketua DPRD, Wiyatno, di Ruang Rapat, Senin (6/2/2023).
Wagub mengatakan, kedua usulan tersebut yakni tentang Raperda tentang RTRW Provinsi Kalteng Tahun 2023-2024 dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kalteng.
“Ada dua raperda yang kami usulkan pada rapat paripurna kali ini,” kata wagub.
Ia mengakui, dalam perjalanan peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015 -2035 masih banyak mengalami permasalahan. Sehingga permasalahan tersebut harus bisa diselesaikan melalui revisi RTRW Provinsi.
“Memang masih banyak permasalahn, makanya harus diselesaikan melalui revisi RTRW Provinsi, ” Jelasnya.
Edy Pratowo menuturkan dinamika pembangunan baik internal maupun eksternal di wilayah Kalteng serta perubahan kebijakan Nasional dan Provinsi telah mempengaruhi penataan ruang Wilayah Provinsi.
“Terutama melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait pengintegrasian tata ruang laut atau RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi yang merupakan suatu keharusan,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, sudah saatnya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035 dilakukan revisi. Alasannya, karena sudah lewat 5 tahun sehingga menuntut adanya peninjuan kembali terhadap rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
“Oleh karena itu, percepatan penetapan revisi Perda suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah,” Tegas Wagub.
Hal ini menurut Wagub, seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau STRANAS PK yang mentargetkan kita bahwa kiranya Revisi dari RTWP kita agar segera dapat ditetapkan. Lebih lanjut terkait usulan Raperda tentang Perangkat Daerah itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Namun seiring berjalannya waktu setelah dilaksanakannya perda dimaksud, ada suatu konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi. “Dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah,” Ucapnya.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut.
“Ini untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah serta pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” Pungkasnya. (ard/red2)
Komentar