PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Prof DR Ir Sosilawaty selaku penggugat terhadap Malisa,Fatmawati dan Enggang Sudarto selaku Tergugat serta Ketua RT 006/008 dan Lurah Menteng selaku turut tergugat terkait Objek Tanah Sengketa, di Jalan Menteng XII Blok H dengan Luas 10×20 M berujung kemenangan untuk penggugat pada tingkat Banding di PT Palangka Raya.
Dimana berdasarkan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tri Andita Juristiawati SH M.Hum dengan Anggota Togar SH MH dan Didik Wuryanto SH M.Hum menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 211/Pdt.G/2023/PN Plk tanggal 28 Februari 2024 yang dimohonkan banding.
Dengan adanya putusan tersebut ataupun atas kemenangan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui Juru Sita melaksanakan putusan PT dengan Nomor 28/PDT/2024/PT PLK yakni mengeksekusi objek sengketa, Senin (17/11/2025), yang dihadiri BPN,pihak Kepolisian,Penggugat dan kuasa hukum penggugat.
Panitera PN Palangka Raya, Mansyah SH mengatakan, sebelum melakukan eksekusi pihaknya membacakan amar putusan pada tingkat banding yang diajukan penguggat. Dan pada hari ini PN Palangka Raya telah melaksanakan permohonan eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN Plk jo 211/Pdt.G/2023/PN Plk.
“Jadi kami melaksanakan eksekusi ini atas permohonan dari pihak pemohon yaitu Prof Dr Ir Sosilawaty melalui kuasanya Aprianto Debon dan kawan-kawan,” Kata Mansyah.
Didampingi Panitera Muda (Panmud) Perdata, Teguh Budiono dan beberapa pegawai, Mansyah menambahkan, dengan usai dilaksanakannya eksekusi ini perkara tersebut telah tuntas dan pihaknya juga menyerahkan berita acara eksekusi ini kepada pemohon. Disini juga ia berterima kasih kepada pihak Kepolisian,BPN sudah hadir dalam proses eksekusi.
“Salah satuBunyi putusannya menghukum dan memerintahkan para tergugat atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun. Jadi bangunan yang berada diatas objek sengketa harus dihancurkan,” Terangnya.
Sementara itu Aprianto Debon SH MH selaku Kuasa Hukum Prof Dr Ir Sosilawaty mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan sekitar tahun 2023. Yang mana pada saat Covid-19, kliennya tidak pernah ke lokasi objek sengketa yang luasannya 10×20 M dikarenakan adanya aturan ketat dari pemerintah yakni Social distancing.
“Jadi baru klien kami baru tau pas ada pengukuran dari BPN untuk mengajukan sertifikat ternyata sudah ada rumah, setelah diselidiki mereka membangun pas Covid-19,” Kata Debon.
Bersama rekan sejawatnya, Helsyanto Ginda SH dan Syamsul Qamar SH. Debon menerangkan setelah mengetahui adanya rumah tersebut, kliennya sudah secara kekeluargaan mendatangi Melisa dan kawan-kawan,namun hingga eksekusi ini berlangsung mereka tidak hadir.
“Sempat mediasi namun yang hadir hanya omnya bukan yang bersangkutan, akan tetapi suami dari klien kami sempat ketemu Melisa namun tidak ada kesepakatan sehingga akhirnya masuk gugatan pada tahun 2023,” ucapnya.
Sebenarnya, pihaknya menyesalkan kenapa para tergugat tidak hadir langsung dalam mediasi,padahal kami selalu membuka ruang untuk itu karena kita ketahui membangun rumah memerlukan biaya yang tidak sedikit.
“Ini bentuk pembelajaran terhadap masyarakat di Kota Palangka Raya agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah apalagi membangun rumah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti eksekusi ini,” tegasnya.
Terpisah, Prof Dr Ir Sosilawaty menjelaskan bahwa tanah itu dikuasinya pada tahun 2012 dan baru melakukan kepengurusan surat-suratnya tahun 2013. Jadi sebelum gugatan masuk, pihaknya sudah mencoba mediasi dengan rt,kelurahan namun tidak ada tanggapan.
“Ada mediasi baik dengan rt,kelurahan namun tidak ada tanggapan, bahkan saat sidang gugatan pun mereka tidak hadir. Dan saat ini surat yang bersengketa masih peta bidang dan akan dinaikan,” tuturnya.
Sekedar diketahui, dalam putusan tingkat banding, Menyatakan bahwa perkara ini di putus tanpa hadirnya Para Tergugat/ParaTerbanding dan Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding, Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian.
Menyatakan para Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat/Pembanding adalah pemilik sah atas objek tanah sengketa dengan alas hak surat pernyataan penyerahan sebidang tanah dari Bill Miller kepada Dr Ir Sosilawaty M.P tanggal 3 April 2013 yang diketahui oleh Lurah menteng dengan nomor register 140.596/169/KL/MTG/PEM tanggal 05-072013 yang ditingkatkan menjadi surat peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kota Palangkaraya ,dengan Nomor 15.01.03.02.08931 tertanggal 18 November 2013.
Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat/Para Terbanding atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat/Pembanding akibat kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat tidak bisa memanfaatkan tanah objek sengketa tersebut secara maksimal yang dihitung sejak penguasaan oleh Para Tergugat/Para Terbanding sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 senilai Rp 10.000.000.-x 3 Tahun (sejak 2020-2023)=Rp.30.000.000.
Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp 30.000.000. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding dan Para Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00.
Penulis : Ardi
Editor : Ika









