Terjerat TPPU, Saleh Divonis Tujuh Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Salihin alias Saleh, figur yang kerap dijuluki “Pablo Escobar” atau gembong narkoba Kampung Ponton, kembali harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan bandar narkotika tersebut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (22/1/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang agenda pembacaan amar putusan. Selain hukuman badan, Saleh juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak sampai situ, Majelis hakim juga menetapkan dalam hal ini hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut diatas tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Saleh tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

Sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi turut dirampas untuk negara. Barang-barang tersebut antara lain uang tunai senilai Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.
Vonis tujuh tahun ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Salihin alias Saleh saat menjalani sidang putusan kasus TPPU.

“Terdakwa menggunakan rekening bukan atas nama pribadi untuk menyamarkan hasil kejahatan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis kasus narkotika,” tegas Sri Hasnawati saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. “Putusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan penerapan KUHP Baru,” tambahnya.

Usai mendengar putusan, Saleh menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan kuasa hukumnya maupun JPU.

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam upaya memiskinkan bandar narkotika melalui jeratan TPPU. “Putusan ini luar biasa. Kami akan mempelajari lebih lanjut karena menggunakan dasar KUHP baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Ririn Binti menyatakan dukungannya atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Kami menilai vonis tujuh tahun sudah pantas. Saleh adalah sosok berbahaya karena telah merusak generasi dan menghancurkan masyarakat Dayak,” tegas Ririn.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *