KAPUAS,inikalteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang berinisial S (39) dan D (38) yang diduga melakukan tindak pidana dengan cara menduduki secara tidak sah lahan perkebunan serta mengancam pihak perusahaan di area Pabrik Gemilang Oil Mill (GLOM) milik PT Kapuas Maju Jaya, di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang.
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian operasional yang ditaksir mencapai Rp10,9 miliar.
“Benar, kedua pelaku S dan D telah kami amankan beserta barang buktinya di Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, saat dikonfirmasi di Kuala Kapuas, Sabtu (1/11/2025).
Rizki menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, D dan S bersama sejumlah orang lainnya, termasuk Timotius Simbul, mendatangi kantor Waterfall Estate PT Kapuas Maju Jaya di Desa Sei Ringin untuk meminta pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, perusahaan menyarankan agar pertemuan dilakukan di kantor Kecamatan Kapuas Tengah. Usulan tersebut ditolak oleh kelompok tersebut.
Tak lama kemudian, kelompok yang dipimpin Timotius berpindah ke depan pabrik PT Kapuas Maju Jaya di Desa Jangkang dan mendirikan tenda di area halaman pabrik. Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka sepakat menghentikan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan yang hendak masuk ke pabrik, dengan alasan menuntut hak plasma yang disebut belum disalurkan.
Aksi penghadangan dilakukan dengan berdiri di tengah jalan utama menuju pabrik. Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam jenis mandau, yang membuat sopir-sopir truk perusahaan merasa terancam dan tidak berani melintas.
“Truk-truk tersebut akhirnya terpaksa diparkir di tepi jalan depan pabrik karena tidak bisa masuk,” ujar Rizki.
Aksi pendudukan dan penghentian aktivitas angkutan sawit itu berlangsung hingga Kamis (29/10) atau hampir tiga minggu. Selama periode tersebut, operasional perusahaan terhenti sepenuhnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit senapan angin, satu bilah mandau, beberapa terpal, kasur, tabung gas, dan kompor gas yang digunakan untuk berkemah.
Selain itu, petugas juga menyita 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil, flashdisk berisi rekaman video dugaan tindak pidana, serta sejumlah dokumen perusahaan seperti sertifikat HGB, izin usaha perkebunan, dan peta lokasi pabrik.
Polisi menduga S dan D berperan aktif dalam memimpin aksi pendudukan tersebut. Mereka disebut secara bersama-sama menguasai lahan dan menghentikan aktivitas pengiriman hasil panen dengan menggunakan ancaman, termasuk membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti pihak perusahaan dan sopir.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 107 huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sebagai alternatif, penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diancam pidana penjara maksimal satu tahun.
Penulis : Sri
Editor : Adi










