KUALA KURUN, inikalteng.com – Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
Dalam operasi yang dipimpin langsung tim opsnal tersebut, polisi meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni R (39), pemilik rumah tempat penggerebekan, dan Y (29), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Benar, kami mengamankan dua pelaku berinisial R dan Y. Ini berawal dari laporan warga yang resah karena menduga lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar Iptu Abi, di Kuala Kurun, Rabu (23/7/2025).
Dijelaskan dia bahwa dari penggerebekan di rumah R, polisi menemukan 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 9,89 gram dan satu unit timbangan digital. Sedangkan dari Y, disita 4 paket sabu seberat total 0,78 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp 300.000.
“Total sabu yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai 10,67 gram. Keduanya telah kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
Mantan Kapolsek Banama Tingang, Polres Pulpis, menegaskan bahwa kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gunung Mas memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Penulis :Heriyadi
Editor : Adinata










