Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan Ditindak
PALANGKA RAYA – Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Wakil Kepala Kejati Kalteng Marang SH, Kepala Badan Intelijen Daerah Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, dan pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melepas keberangkatan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Protokol Kesehatan Covid-19.
Acara pelepasan TRC Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini berlangsung di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (21/9/2020).
Polda Kalteng menggelar acara tersebut dalam rangka penegakan hukum secara yustisi protokol kesehatan Covid-19. Sebelum melepas keberangkatan TRC, terlebih dahulu dilaksanakan apel gelar pasukan dipimpin oleh Kapolda Kalteng.
“Pada tahapan yang sudah masuk bulan ke enam ini, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, kita harus melakukan penindakan secara yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Dedi Prasetyo dalam menyampaikan arahannya.
TRC ini terdiri dari personil gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan. Diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan dan ketaatan masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, TRC akan melakukan tindakan tegas, namun tetap humanis dalam mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.(red)
Komentar