oleh

Polda Kalteng Kerahkan Tim Reaksi Cepat

Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan Ditindak

PALANGKA RAYA – Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Wakil Kepala Kejati Kalteng Marang SH, Kepala Badan Intelijen Daerah Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, dan pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melepas keberangkatan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Balapan Liar di Sampit Meresahkan Warga

Acara pelepasan TRC Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini berlangsung di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (21/9/2020).

Polda Kalteng menggelar acara tersebut dalam rangka penegakan hukum secara yustisi protokol kesehatan Covid-19. Sebelum melepas keberangkatan TRC, terlebih dahulu dilaksanakan apel gelar pasukan dipimpin oleh Kapolda Kalteng.

Baca Juga :  Program Vaksinasi Covid-19 di Kalteng Resmi Dicanangkan

“Pada tahapan yang sudah masuk bulan ke enam ini, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, kita harus melakukan penindakan secara yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Dedi Prasetyo dalam menyampaikan arahannya.

TRC ini terdiri dari personil gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan. Diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan dan ketaatan masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Empat Pelajar Gumas Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

Dalam pelaksanaannya, TRC akan melakukan tindakan tegas, namun tetap humanis dalam mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA