Pj Bupati Gumas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

KUALA KURUN, inikalteng.com – Penjabat Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B Aden menghadiri sidang Paripurna ke-1 DPRD dengan agenda menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Raperda ini diserahkan secara resmi oleh Pj Bupati Gumas kepada Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi kedua Wakil Ketua yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Rabu (19/6/2024).

“Kita sudah sampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” kata Herson.

Menurut Pj Bupati Gumas, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 wajib disampaikan kepada DPRD dengan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Selanjutnya laporan keuangan pemerintah Kabupaten Gumas 2023 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Keberhasilan ini dapat kita pertahankan kembali untuk tahun berikutnya. Semua ini tidak terlepas sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif,” ungkap Herson.

Sementara itu, Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengatakan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 yang disampaikan Pemda wajib dibahas, sehingga pada akhirnya nanti segera ditetapkan menjadi Perda.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *