TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Sebanyak 99 dari 100 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan itu, dilakukan langsung Penjabat (Pj) Bupati setempat Indra Gunawan, di Halaman Kantor Bupati Bartim, Rabu (17/7/2024).
“Pengukuhan hari ini, sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang terkait desa yang baru-baru ini disahkan. Namun Desa Pinang Tunggal, di Kecamatan Pematang Karau, tidak termasuk dalam pengukuhan kali ini,” tutur Indra Gunawan kepada awak media usai pengukuhan.
Dijelaskan, dalam revisi Undang-Undang, memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Karenanya dia berharap, dengan perpanjangan itu para Kades dapat bekerja lebih optimal dan maksimal.
“Mari kita doakan bersama, dengan adanya penambahan masa jabatan ini, semua Kades menjadi sehat, kuat, dan amanah. Tambahan dua tahun masa jabatan, seharusnya dapat meningkatkan kinerja, semangat, serta mendorong pembangunan di desa-desa,” tutup Pj Bupati Bartim Indra Gunawan.
Penulis : Eko
Editor : Ika
Komentar