Pemprov Kalteng Dukung Workshop Implementasi RAD PSKB

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung pelaksanaan workshop implementasi Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PSKB) Kalteng  tahun 2020-2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat membuka kegiatan tersebut, di Hotel Bahalap Kota Palangka Raya, Rabu (25/11/2020).

“Pemprov Kalteng menyambut baik terselenggaranya workshop ini. Melalui kegiatan seperti ini, para pihak dapat berdiskusi dan membuat komitmen bersama mengenai implementasi RAD PKSB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan program dan kegiatan yang tercantum dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020,” kata Sekda.

Tidak hanya itu, menurut Sekda Kalteng, melalui forum ini diharapkan akan terjalin harmonisasi dan sikronisasi RAD PKSB tingkat provinsi dengan RAD PKSB tingkat kabupaten/kota maupun dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian.

“Momentum seperti ini juga merupakan sarana yang baik untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan,” jelasnya.

Sekda Kalteng berpesan kepada peserta workshop agar betul-betul mendiskusikan hal-hal yang urgent sehubungan dengan RAD PKSB di Kalteng.

“Meliputi bagaimana upaya kita semua dalam melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan pekebun sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan karena inti dari RAD PKSB adalah dalam rangka peningkatan produksi sawit dan peningkatan legalitas lahan para pekebun, sehingga para pekebun sawit dapat memperoleh sertifikasi ISPO/RSPO.

Selanjutnya, dalam paparannya, Sekda Fahrizal Fitri merangkum bahwa terdapat 5 komponen RAD PSKB dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020, yakni Penguatan Data, Koordinasi dan Infrastruktur; Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun; Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan; Perbaikan Tata Kelola dan Penanganan Sengketa; serta Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi.

Sekda Kalteng juga berharap, selain melaksanakan pergub ini sesuai kewenangannya masing-masing, para pihak terutama Bappedalitbang Provinsi juga diharapkan mempertimbangkan rencana aksi ini dalam penyusunan RPJMD Provinsi.

Selain itu, para pihak diharapkan dapat berkoordinasi lebih intensif dalam penyelesaian lahan-lahan pekebun sawit yang masih terindikasi dalam kawasan hutan baik dengan mekanisme Inpres Nomor 88 Tahun 2017 (PPTKH), Inpres Nomor 86 Tahun 2018 (TORA), maupun melalui review Perda Nomor 5 Tahun 2015 (RTRWP).

Terkait sertifikasi, dikatakan Sekda, di Kotawaringin Barat ada beberapa kelompok yang telah memiliki sertifikasi produk. Selanjutnya, di Seruyan dan Kotawaringin Timur ada 1 kelompok.

“Dengan peningkatan legalitas, peningkatan kapasitas para petani kelapa sawit pada akhirnya kita harapkan mereka memenuhi kaidah-kaidah sebagai usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan kita harapkan mereka mendapat sertifikasi produknya, ada penghargaan terhadap nilai harganya, harganya bisa lebih tinggi,” jelas Sekda Fahrizal Fitri kepada awak media seusai membuka kegiatan.

“Jadi kita dorong di saat mereka memiliki nilai plus apa yang mereka lakukan, nilai plus sertifikasi dan harga atau nilai jual, selain memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan,” pungkas Sekda yang juga memaparkan bahwa di samping memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan, dalam hal ini juga perlu diperhatikan aspek keselamatan kerja dan aspek sosial lainnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *