PURUK CAHU, inikalteng.com – DPRD Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dan DPRD terhadap Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA PPAS RAPBD) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Mura, Selasa (9/11/2021) malam.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS RAPBD TA 2022 ini dilakukan oleh Bupati Mura Perdie M Yoseph dan Ketua DPRD Mura Doni, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, disaksikan para Anggota DPRD, Sekda Mura Hermon, para Asisten Setda dan lainnya.
Perdie menyampaikan, KUA serta PPAS secara subtansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran. Artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan, serta kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran TA 2022.

“Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2022, Pemkab Mura berpedoman pada RPJMD 2018-2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, serta mapping Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenkalatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” urai Perdie.
Bupati Mura juga mengatakan, kegiatan yang tertuang dalam KUA/ PPAS tahun anggaran 2022 adalah kegiatan tahun jamak (multiyears), dengan tahap pelaksanaan tahun 2021-2023 dan kegiatan prioritas lainnya.
“Antara lain pembuatan bundaran Perdie M Yoseph, penataan Taman Sapan, pembenahan sarana prasarana perusahaan daerah Donum Pomolum dalam rangka dukungan penyediaan air bersih kepada masyarakat, pembangunan rumah Betang yang akan menjadi pusat kegiatan kebudayaan di Kabupaten Mura,” kata Perdie. (dy/red)










