Pemkab Gumas dan Dishut Kalteng Rancang Perda Hukum Adat

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menyusun draft rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak. Kegiatan ini dikemas dalam kegiatan Focul Group Discussion (FGD) diaula hotel Zepanya Kuala Kurun, akhir pekan kamarin.

“Kami sangat mengaprisiasi dengan kegiatan FGD. Kegiatan ini sebagai tempat untuk bersama-sama dalam merumuskan naskah akademik Raperda perlindungan masyarakat  hukum adat di Gumas. Dan ini sebagai jalur perjuangan Masyarakat Dayak secara hukum, dan konstitusional,” kata Sekda Gumas Yansiterson.

Sekda Gumas yang juga sebagai Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat setempat menyebut, penyusunan naskah akademik dan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Gumas ini dipastikan akan selesai pada bulan Desember 2021.

Lanjutnya, setelah selesai penyusunan rancangan ini nantinya akan dapat diadopsi menjadi Perda Inisiatif Pemkab Gumas. Terbitnya Perda ini ke depan akan mendukung percepatan perhutanan sosial dan perwujudan hutan adat di Kabupaten Gumas.

Diakui Yansiterson, kegiatan ini diadakan oleh oleh Pemkab Gumas bekerjasama dengan Dishut Provinsi Kalteng. Sementara sebagai tim penyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat dari Universitas Muhammadiyah (UMP) Palangkaraya.

Sementara itu, koordinator tim Dr Marko Mahin MA mengungkapkan, penyusunan draft ini sesuai aturan   Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota di wilayah administrasi masing-masing.

Untuk itu Marko mengatakan, dilakukan penggalian data empirik, karena sebagian besar wilayah adat di Kabupaten Gumas berada di kawasan hutan. Hal ini, tentunya Bupati memerlukan payung hukum berupa Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Gumas.

Kegiatan ini dihadiri lebih kurang 25 orang peserta yang terdiri  dari instansi terkait, dan lembaga Dewan Adat Dayak, Kedemangan, hingga AMAN Kabupaten Gunung Mas.(hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *