PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berbenah untuk mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat. Salah satunya terobosan dilakukan, yakni pengurusan izin usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya Achmad Fordiansyah mengatakan, pelaku usaha bisa memanfaatkan aplikasi Online Single Submission (OSS).
“Selain lebih cepat karena memanfaatkan kemajuan teknologi, pengurusan izin melalui OSS tersebut lebih mudah dan transparan,” kata Achmad Fordiansyah, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskannya, mengurus izin usaha, khususnya bagi pemilik cafe, penting dilakukan karena dengan mengantongi surat izin usaha menunjukan bahwa usaha tersebut tidak fiktif dan diakui secara hukum oleh negara.
Dengan mengantongi surat izin, maka para pelaku usaha cafe akan memperoleh ketenangan dalam menjalankan usaha.
Selain itu mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Tentunya juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank. Sekaligus mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha,” ucapnya.
Ia menambahkan, mengurus izin melalui OSS sangat praktis dan tidak memberatkan. Karena dalam OSS sudah mencakup aplikasi surat izin gangguan (HO) atau hinder ordonantie, maupun surat keterangan domisili (SKD) dan persyaratan lainnya. (sl/red3)










