SAMPIT, inikalteng.com – Parkir yang diduga ilegal kini mendadak menjamur di Kota Sampit. Nyaris hampir tidak ada tempat singgah yang tidak dikenai biaya parkir. Kondisi ini diduga dengan memanfaatkan momen bulan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri 2023. Sasaran para juru parkir (jukir) ilegal itu ialah di depan pertokoan, seperti toko pakaian (butik), toko sembako, rumah makan dan lainnya. Mereka mengambil kesempatan karena banyak masyarakat yang berbelanja pakaian dan kebutuhan buka puasa hingga kebutuhan untuk hari raya yang sudah tinggal hitungan hari.
Ulah para jukir dadakan yang menjamur di tempat-tempat umum ini, membuat warga yang berbelanja merasa kurang nyaman. Singgah sebentar, ditagih biaya parkir, meskipun sebenarnya di lokasi tersebut tidak perlu ada parkir.
“Saya merasa kurang nyaman, setiap sudut kota di mana ada toko pakaian atau warung dan sebagainya selalu ada parkir. Bahkan di apotek yang biasa saya datangi untuk membeli obat dan sebelumnya tidak ada parkir, kini di bulan puasa ini mendadak ada. Mereka (jukir) tidak pernah memberikan kartu atau karcis parkir,” ujar Mustofa, warga Sampit kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Sementara, ungkapnya, tarif yang dikenakan oleh jukir sebesar Rp2.000 untuk motor, dan Rp4.000 untuk mobil. Namun semuanya tanpa karcis parkir. Terhadap hal seperti ini, semestinya pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kotim supaya bertindak dengan melakukan penertiban terhadap parkir liar yang tidak jelas tersebut, dan diyakini tidak ada kontribusinya untuk daerah.
“Saya sebagai orang Sampit, malu dengan warga pendatang yang mau berwisata di Kotim, di mana-mana ada parkir yang jelas-jelas tidak resmi. Jangan sampai Sampit ini dijuluki kota parkir,” tutur Mustofa.

Di tempat terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kotim H Bunyamin mengatakan, seharusnya pemerintah daerah melalui Dishub dan Satpol PP harus melakukan pengawasan, dan perlu ada penertiban agar jukir tidak melanggar aturan dan tidak merugikan pengunjung. Apalagi saat Kotim tengah menyiapkan tempat wisata menyongsong libur lebaran. Sehingga perlu keamanan dan kenyamanan di tempat-tempat wisata.
“Petugas parkir harus sudah terdaftar di Dinas Perhubungan dan harus masuk dalam zona parkir, harus memiliki budaya tertib dalam menata parkir dan memungut biaya parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Untuk itu, Bunyamin meminta kepada Dishub agar segera turun ke lapangan guna melakukan penertiban parkir liar yang tidak jelas legalitasnya tersebut. Karena itu dinilai sangat mengganggu masyarakat yang sedang mencari kebutuhan untuk puasa hingga lebaran nanti. (ya/red1)










