PULANG PISAU, inikalteng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau (Pulpis), melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah setempat. Hal itu dilakukan, seiring dengan memasuki Masa Tenang Pemilu yang berlangsung mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
“Bawaslu melibatkan Panwascam dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), serta stakeholder terkait saat menertibkan APK dan BK,” kata Ketua Bawaslu Pulpis Zahrotul Mufidah, kepada awak media, Minggu (11/2/2024).
Ia, menambahkan, beberapa waktu lalu Bawaslu sudah melayangkan surat kepada masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol), agar menurunkan APK di masa akhir kampanye. Karena sesuai Peraturan KPU, penurunan APK adalah kewajiban Parpol.
Namun ternyata, hingga masa tenang masih ada APK dan BK yang terpasang, sehingga Bawaslu melakukan penurunan paksa. Karena APK maupun BK memang dilarang masih terpasang di masa hari-hari tenang selama tiga hari sampai nanti pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024.
“Makanya kami turunkan semua APK peserta Pemilu 2024. Jadi, mulai hari Minggu 11 Februari di masa tenang sudah tidak ada lagi kampanye maupun pertemuan-pertemuan, baik terbuka ataupun tertutup yang sifatnya mengajak ke calon-calon tertentu,” tutup Zahrotul Mufidah,
Penulis : Juandi
Editor : Ika
Komentar