oleh

Bawaslu Pulpis Tertibkan APK dan BK di Masa Tenang Pemilu 2024

PULANG PISAU, inikalteng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau (Pulpis), melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah setempat. Hal itu dilakukan, seiring dengan memasuki Masa Tenang Pemilu yang berlangsung mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Baca Juga :  Dinkes Barut Lakukan Fogging

“Bawaslu melibatkan Panwascam dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), serta stakeholder terkait saat menertibkan APK dan BK,” kata Ketua Bawaslu Pulpis Zahrotul Mufidah, kepada awak media, Minggu (11/2/2024).

Ia, menambahkan, beberapa waktu lalu Bawaslu sudah melayangkan surat kepada masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol), agar menurunkan APK di masa akhir kampanye. Karena sesuai Peraturan KPU, penurunan APK adalah kewajiban Parpol.

Baca Juga :  Bagarakan Sahur, LSR LPMT Kalteng Bagi Nasi Bungkus

Namun ternyata, hingga masa tenang masih ada APK dan BK yang terpasang, sehingga Bawaslu melakukan penurunan paksa. Karena APK maupun BK memang dilarang masih terpasang di masa hari-hari tenang selama tiga hari sampai nanti pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Juga :  Sigit :  Semangat Bersama Majukan Negeri

“Makanya kami turunkan semua APK peserta Pemilu 2024. Jadi, mulai hari Minggu 11 Februari di masa tenang sudah tidak ada lagi kampanye maupun pertemuan-pertemuan, baik terbuka ataupun tertutup yang sifatnya mengajak ke calon-calon tertentu,” tutup Zahrotul Mufidah,

Penulis : Juandi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA