Pansus DPRD Kalteng dan Pemprov Bahas Lanjutan Raperda Pengelolaan Pertambangan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi berbasis pertambangan dengan pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalteng.

Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh anggota Pansus dan Tim Pemprov Kalteng, sembari meminta maaf atas penundaan rapat sebelumnya.

“Kami berkomitmen agar Raperda ini disusun secara komprehensif, partisipatif, dan mencerminkan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan, fokus pembahasan dalam rapat kali ini meliputi mekanisme perizinan, ketentuan reklamasi dan pascatambang, skema bagi hasil untuk daerah, serta mekanisme pengawasan yang dinilai perlu diperkuat.

“Progres pembahasan sudah mencapai sekitar 90 persen, meskipun masih diperlukan referensi tambahan dari daerah lain sebagai bahan pembanding,” jelasnya.

Setelah disahkan, Raperda ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Harapan kami, Raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan pertambangan berkelanjutan, seimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri

Editor   : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *