OJK dan aparat penegak hukum berhasil memulangkan dan tahan tersangka mantan Direktur Investree

Nasional, Peristiwa529 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta didukung oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, berhasil memulangkan dan menahan tersangka AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin dari OJK.

Tersangka AAG diketahui melakukan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan melanggar ketentuan perundang-undangan selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan nilai mencapai setidaknya Rp2,7 triliun. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanfaatkan dua entitas, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk menarik dana dari masyarakat secara ilegal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui siaran pers, Jumat (26/9/2025) menyampaikan, dana yang dihimpun tersebut, sebagaimana disampaikan OJK, digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dalam proses penegakan hukum, OJK telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menjerat tersangka menggunakan beberapa pasal, yakni: Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selama proses penyidikan, tersangka AAG tidak menunjukkan itikad baik dan tidak kooperatif. Ia justru diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Menyikapi hal tersebut, OJK menetapkan AAG sebagai tersangka dan bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga akhirnya Red Notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan pada 14 November 2024.

Langkah selanjutnya diambil melalui kerja sama antarinstansi, termasuk: Permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui jalur G to G oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, Pencabutan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Koordinasi antar-Interpol (NCB to NCB) dan dukungan KBRI di Qatar dalam proses pemulangan

Tersangka AAG kini telah dipulangkan ke Indonesia dan resmi menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. OJK juga masih terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan dari korban yang masuk, baik di tingkat Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan proses hukum ini, antara lain: Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta PPATK.

Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini menjadi bukti konkret dari komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

Penulis/editor: Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *