oleh

Masyarakat Diimbau Patuhi Larangan Penggunaan Sirup

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sanidin mengimbau semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup seiring merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada balita yang saat ini kasusnya masih diselidiki.

“Kami mengimbau pelaku usaha, petugas di fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perkembangan masalah ini,” kata Sanidin di Sampit, Rabu (26/10/2022).

Dia sangat berharap semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap balita.

Baca Juga :  Gelar Wisuda, UPR Luluskan 839 Mahasiswa

Sembari itu, pengobatan terhadap balita yang demam, batuk dan lainnya bisa dilakukan dengan cara lain seperti dikompres maupun menggunakan obat yang direkomendasikan. Penting pula untuk diperiksa kepada petugas kesehatan.

Sanidin juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  PBS Diminta Bantu Pemeritah Hentikan Penyebaran Covid-19

“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Legislator Gerindra ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait sosialisasi larangan penjualan dan penggunaan obat sirup. Surat edaran itu disampaikan kepada pengelola apotek, toko obat dan fasilitas kesehatan.

“Surat edaran tersebut juga merujuk pada surat edaran yang dibuat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan,” jelas Umar Kaderi.

Baca Juga :  Dayaknese Woman Officially Graduated The Doctoral Degree, Gained Almost Perfect GPA

Merujuk pada surat edaran Kemenkes Nomor 01.05/III/3461/2022, diminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, serta melarang apotek dan toko obat menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai ada pengumuman resmi dari lemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mudah-mudahan masalah ini bisa segera ditemukan penyelesaiannya dengan baik,” ucap Umar Kaderi. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA