PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Sirajul Rahman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang melarang angkutan berat seperti, batu bara, kayu dan CPO diatas 8 ton melewati ruas jalan Bukit Liti-Kuala Kurun.
Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dan perlu diapresiasi untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat tonase berlebih.
Ia menegaskan bahwa selama ini angkutan berat telah menyebabkan kerusakan serius pada jalan, yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kerusakan jalan tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Maka, kebijakan ini sangat penting untuk diterapkan,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Sirajul juga menyoroti pentingnya menjaga infrastruktur jalan demi kepentingan jangka panjang. Dengan kondisi jalan yang terawat, perekonomian daerah dapat berkembang dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Pihaknya berkomitmen akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan berharap pemerintah daerah dapat konsisten dalam menegakkan aturan serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kami berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Jalan yang terpelihara dengan baik akan menjadi aset berharga bagi pembangunan daerah,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal
Komentar