KUALA KURUN, inikalteng.com – Legislator Gunung Mas (Gumas) Evandi menyoroti penurunan jumlah penduduk kabupaten setempat di dua daerah pemilihan (dapil), yang dinilai cukup signifikan.
“Berdasarkan data Konsolidasi Bersih Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), per 30 Juni 2022, jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas sebanyak 130.900 jiwa,” ucapnya di Kuala Kurun, Jumat (16/9/2022).
Politisi Partai Nasdem ini menyebut, ke 130.900 jiwa ini tersebar di tiga dapil, yakni dapil I, II, dan III. Adapun rinciannya 49.998 jiwa di dapil I yakni di Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun.
Kemudian 42.383 jiwa di dapil II yakni di Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Lalu 38.519 jiwa di dapil III yakni di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Jika dibandingkan data jumlah penduduk Kabupaten Gumas yang dipakai untuk Pemilu 2019, jumlah penduduk di dapil I mengalami peningkatan dari 47.233 jiwa menjadi 49.998 jiwa. Artinya ada kenaikan 2.765 jiwa.
Sebaran lainnya, di dapil II dari 47.436 jiwa menjadi 42.383 jiwa, yang artinya ada penurunan 5.053 jiwa. Lalu di dapil III dari 42.993 jiwa menjadi 38.519 jiwa, yang artinya ada penurunan 4.474 jiwa.
“Dari data ini pasti ada dampaknya dengan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten per dapil,” beber pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Saat ini, sambung Evandi, susunan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gunung Mas adalah dapil I sebanyak delapan kursi, dapil II sembilan kursi dan dapil III delapan kursi. Jika melihat data Konsolidasi Bersih Ditjen Dukcapil per 30 Juni 2022, maka susunan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gunung Mas berubah yakni di dapil I 10 kursi, dapil II delapan kursi, dan dapil III tujuh kursi.
“Yang saya pertanyakan, kok bisa jumlah penduduk di dapil II dan dapil III berkurang, dan jumlahnya banyak sekali? Sedangkan di dapil I mengalami kenaikan,” kata alumni Universitas Palangka Raya ini.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gumas telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di Kuala Kurun. (hy/red4)










