Komplotan IRT Pencuri Toko Divonis 8 Bulan Penjara 

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Komplotan ibu rumah tangga (IRT) bernama Kamilliah, Masnah, Masitah dan Masmurah divonis delapan bulan penjara. Pasalnya, para IRT ini terbukti kompak melakukan pencurian di toko dan swalayan.

“Menyatakan para terdakwa bersalah secara sah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” Kata Majelis Hakim yang diketuai Dony Hardiyanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/7/2022).

Putusan yang diterima para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula pada 26 Maret 2022, para terdakwa berangkat dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Kota Palangka Raya.

Sesampainya di Palangka Raya, para terdakwa meminta sopir mobil untuk pergi ke Jalan Temanggung Tilung menuju Toko Serba 35 Ribu untuk mengambil barang berupa pakaian. Mereka bergerak kembali ke dua buah toko yakni Toko Serba Murah dan Sendy’s.

Selesai mengambil barang di 3 buah toko tersebut, selanjutnya para  terdakwa langsung menuju penginapan di salah satu hotel  Kota Palangka Raya.

Selanjutnya, pada 27 Maret 2022, para terdakwa berangkat dari tempat para terdakwa menginap menuju ke Jalan Seth Adji dengan menggunakan dua unit sepeda motor yang disewa dari Resepsionis Hotel menuju toko Megatop dan Big Mart.

Namun, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut ketika ke luar dari toko, karyawan di toko tersebut menyadari tindak pidana pencurian yang telah para terdakwa lakukan, dan akhirnya diamankan ke Polsek Pahandut. (***/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *