PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 Palangka Raya, Rolly Adinovi, melaporkan empat akun medsos di platform TikTok atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Itu setelah beredarnya komentar-komentar bernada tuduhan di platform TikTok.
“Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi sekolah,” Kata Rolly didampingi Aprianto Debon SH MH, Helsyanto SH dan Syamsul Qamar SH selaku Penasihat Hukum (PH)nya, Rabu (22/4/2026).
Rolly menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, saat dirinya melihat sebuah konten dari akun TikTok yang memuat pemberitaan terkait laporan di Polresta Palangka Raya. Dalam konten tersebut, dirinya disebut-sebut terlibat dalam persoalan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan surat teguran pembinaan.
“Setelah melihat unggahan itu, saya juga membaca berbagai komentar dari beberapa akun yang menuduh saya melakukan pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Rolly saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, sejumlah akun yang berkomentar bahkan menyampaikan pernyataan yang dinilai merugikan reputasi dirinya sebagai kepala sekolah, termasuk tudingan kerja sama dengan oknum tertentu hingga isu terkait kondisi internal sekolah.
Menurut Rolly, komentar-komentar tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada citra SMAN 10 Palangka Raya sebagai lembaga pendidikan. Ia menilai informasi yang beredar telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan institusi pendidikan. Informasi yang beredar itu tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Atas dasar itu, Rolly mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak berwajib. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain.
Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 433,Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 28 Jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rolly juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Saya berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










