PALANGKA RAYA, INIKALTENG. COM-PT Semanas Energindo Mineral (PT SEM) harus berurusan dengan Polisi. Perusahaan tambang tersebut dilaporkan lantaran, Tronton batu bara miliknya diduga menabrak alat berat milik PT Patra Jasa.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Eks Pertamina di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Tepat pada pukul 19.30 WIB dan 21.30 WIB, Rabu (26/9/2019) malam. Oleh karena itu, Manajemen PT Patra Jasa mendatangi Polres Barito Timur untuk melapor.
Data yang berhasil dihimpun, PT Patra Jasa merupakan anak perusahaan PT Peramina yang dipercaya oleh PT Pertamina untuk mengelola Jalan Eks Pertamina. Sebelum kecelakaan ini terjadi, PT Patra Jasa sedang melakukan pemeliharaan jalan tersebut.
Di saat alat berat PT Patra jasa sedang melakukan pemeliharaan yang diantaranya seperti pengurukan dan pemerataan material jalan, truck tronton batu bara milik PT SEM diduga tiba-tiba mundur dan menabrak alat berat berupa eksavator. Akibat penabrakan itu, beberapa material mengalami kerusakan. Diantaranya plang pengumuman , eksavator, dan gardu.
Tabrakan yang terjadi diduga hingga dua kali oleh truk tronton yang diduga milik PT SEM tersebut diduga dipicu oleh penutupan jalan untuk sementara waktu karena ada perbaikan. Penutupan itu sudah ditandai dengan tulisan di plang pengumuman yang diantaranya berbunyi, “Maaf jalan ditutup sementara untuk angkutan bahan galian, sawit dan kayu”.
Pimpinan PT Patra Jasa I Made Wirya mengatakan, peristiwa itu terjadi dengan sengaja. Karena Tronton milik PT SEM sengaja mundur untuk nabrak eksavator milik perusahaannya.
“Truk tronton milik PT SEM sengaja dimundurin untuk nabrak eksavator milik PT Patra Jasa yang sedang bekerja,” katanya kepada wartawan, di lokasi kejadian.
Setelah kejadian ini, I Made Wirya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres setempat. “Kami langsung membuat laporan ke polisi, dan meminta polisi untuk menindak tegas tindakan anarkis pihak-pihak yang menghalangi penertiban asset milik PT Pertamina,” bebernya.
Lebih jauh, I Made Wirya menghimbau, agar perusahaan pengguna jalan tersebut bersikap kooperatif. Dan yang utama, demikian Made, mengikuti aturan yang ditentukan oleh pengelola.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina saat ini sedang melakukan pengelolaan kembali asset, yaitu berupa jalan yang melintasi Desa Jaweten. Jalan tersebut selama ini dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan untuk mengangkut hasil tambang, sawit dan lainnya.
“Jika tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah penegakan hukum, termasuk mempidanakan pihak-pihak yang selama ini mengelola asset tersebut tanpa seizin PT Pertamina,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bartim Iptu Sugeng saat dikonfirmasi belum bisa meberikan keterangannya. “Saya sedang dinas di luar. Dinas di Jakarta ini, ” ungkap Sugeng saat ditelepon. (red)
Komentar