PALANGKA RAYA – Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dimulai tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi mengatakan,vdalam melaksanakan tugas coklit data pemilih, petugas tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Petugas coklit dilengkapi protokol kesehatan setiap mendatangi warga pemilih. Kita harapkan warga dapat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/surat keterangan serta Kartu Keluarga (KK),” ungkap Eko ketika saat sosialisasi coklit kepada partai politik, organisasi wartawan, dan lembaga Komisi Informasi di Aula KPU Kalteng, Rabu (15/7/2020).
Ia berharap petugas yang melakukan coklit data pemilih sedapat mungkin menghindari kontak dengan warga. Misalnya, petugas dapat diterima di teras rumah sehingga tidak memakan waktu terlalu lama.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi menjelaskan, pelaksanaan proses pilkada dilakukan secara bertahap. Proses penyampaikan hasil sinkronisasi DP4 kepada KPU provinsi/kabupaten/kota pada tanggal 21 hingga 23 Maret 2020.
Untuk penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS pada tanggal 15 Juni sampai 14 Juli, dan proses coklit mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
“Ketika melaksanakan kegiatan coklit, petugas harus memastikan pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP, KK, atau surat keterangan,” jelasnya. (red)










