KUALA KAPUAS – Pada Tahun Sidang 2021 mendatang, DPRD Kapuas telah menentukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dilakukan pembahasan, pengkajian, dan diselesaikan.
“Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Kapuas bersama Bagian Hukum Setda Kapuas, telah menggelar rapat penyusunan prioritas program pembentukan Perda 2021. Disepakati, ada 19 buah Raperda yang akan dibahas, dikaji, dan diselesaikan 2021 mendatang,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan, belum lama tadi.
Dijelaskannya, sebagian dari 19 Raperda itu ada yang baru, ada pula yang sifatnya revisi, dan perubahan. Nantinya, semua akan dibahas bersama, dilakukan pengesahan kesepakatan untuk diparipurnakan.
Menurutnya, kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi landasan DPRD Kapuas memberikan rekomendasi dalam Rapat Paripurna. Artinya, Bapemperda akan memberikan rekomendasi ke pimpinan dewan, agar 19 buah Raperda itu dapat dilakukan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kapuas.
“Jadi kita akan usulkan membentuk empat buah Pansus, untuk menyelesaikan Raperda pada tahun 2021 mendatang. Adapun yang menjadi salah satu Raperda prioritas untuk dibahas, yakni terkait dengan Pilkades serentak 2021,” tutup Algrin Gasan. (red)









