PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mencatat capaian bagus. Dimana sepanjang tahun 2025 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,41 Miliar. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Nurcahyo J.M., S.H., M.H, Selasa (9/12/2025).
Nurcahyo menyebutkan pengembalian kerugian negara itu berasal dari dua perkara korupsi, yakni kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Pagun Taka di Barito Utara serta penyimpangan belanja jasa intranet dan internet pada Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
“Total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.418.152.955,” ujar Nurcahyo didampingi Aspidsus, Wahyudi Eko Husodo dan Asintel, Hendri Hanafi.
Dalam upacara Hakordia yang dipimpin Kajati, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam amanatnya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan instrumen penting untuk memastikan kemakmuran rakyat. Ia mengingatkan laporan ICW 2024 yang menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memulihkan hak masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” kata Burhanuddin.
Sepanjang 2025, Kejati Kalteng menerima 97 laporan pengaduan masyarakat, terdiri atas 53 laporan dari LSM dan 44 laporan yang diteruskan dari Kejaksaan Agung. Dari total itu, 79 laporan telah ditindaklanjuti, sementara 18 lainnya masih dalam proses telaah.
Di bidang penyelidikan, beberapa perkara korupsi telah dihentikan, ditingkatkan, atau masih berjalan. Sejumlah kasus yang naik ke tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi penerbitan SK Bupati Barito Utara terkait IUP PT Pagun Taka, penyimpangan belanja jasa intranet-internet Seruyan, serta dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB dalam penjualan ilmenite, zircon, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
Untuk perkara PT Pagun Taka, tiga terdakwa — Iskandar, Asran, dan Daun Danda — telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan hukuman penjara mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 2 tahun, serta denda antara Rp50 juta sampai Rp100 juta.
Sementara itu, pada kasus penyimpangan belanja jasa intranet dan internet Kabupaten Seruyan, Kejati telah menahan dua tersangka, yaitu Reson Rusdianto (Kepala Dinas Kominfo sekaligus PPK) dan Fredy Indra Oktaviansyah (Manager PT ICON Plus Kalteng). Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan menunggu penetapan jadwal sidang.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi garda terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi, dengan memastikan proses hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara demi kemakmuran masyarakat.
“Kami selalu berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika









