Dugaan Korupsi Koni Barsel, Ketum Cabor IPSI Barsel Sebut Ada Temuan Rp 16 Juta

PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Sidang Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana hibah pada Koni Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun 2022-2023 yang menjerat tiga orang terdakwa yakni Ketua Umum Koni Barsel Masa Bakti 2021-2025, Idariani, Bendahara Koni Barsel masa bakti 2021-2025, Akhmad Yani dan Wakil Bendahara II Koni Barsel masa bakti 2021-2025, Sidik Khaironi memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Barsel, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya mengatakan, Seharusnya menghadirkan tiga orang saksi yakni FY selaku Ketua DPRD Barsel dan Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Barsel, Berinisial YH serta Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Barsel, Akhmad Akmal Husein, namun yang hadir hanya Ketua IPSI.

“Untuk hari ini yang hadir cuma Ketua IPSI Barsel, untuk FY dan Ketua  PODSI Barsel masih berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan di luar kota,” Kata I Made Bayu Hadi Kusuma Wijaya saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/1/2026).

Didepan Majelis Hakim yang diketuai, Muhammad Rifa Riza SH MH dengan anggota Muji Kartika Rahayu SH M.Fil dan Iryana Margahayu ST SH. JPU bertanya kepada saksi Akhmad Akmal terkait berapa dana yang didapat cabor IPSI dari Koni Barsel pada tahun 2023, Akhmad menjawab sekitar Rp 20 Juta.

Selanjutnya bagaimana cara cabor IPSI mendapatkan dana tersebut, apakah melalui proposal atau hanya bermohon dan peruntukannya untuk apa saja?, Akhmad kembali menjawab bahwa pihaknya bermohon ke koni dan selanjutnya uang tersebut diperuntukan untuk Training Camp (TC) dan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023 dan itu lebih kecil dari permohonan.

“Kami bermohon ke Koni untuk anggarannya dan realisasinya hanya Rp 20 Juta dan itu untuk TC dan persiapan Porprov,” Kata Akhmad Akmal.

Saat ditanya terkait apakah mengetahui adanya pemotongan untuk bonus atlet yang mendapatkan medali dan apakah semua SPJ kegiatan sudah lengkap dan diserahkan ke Koni pada tahun 2023, Akhmad menerangkan tidak mengetahui hanya saja mengetahui atlet mendapatkan uang saku dan untuk besarannya tidak tau.

“Tidak tau saya apakah bonus ada pemotongan atau tidak yang terpenting semua SPJ kegiatan cabor IPSI sudah kami serahkan ke Koni Barsel,” ucapnya.

Disisi lain apakah mengetahui Cabor IPSI ada temuan terkait dana tersebut, Pria yang saat ini menjabat Kadis PMD Barsel ini menjelaskan mengetahui dan besarannya sekitar Rp 16 Juta.

“Ya saya mengetahui ada temuan sebesar Rp 16 Juta,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya Parlin Hutabarat selaku PH Idariani apakah Tahun 2022 Cabor IPSI mendapat bantuan dari koni dan siapa yang menerima jika mendapat dana tersebut, Akhmad Akmal menjawab iya, dapat Rp 12 juta dan ia yang menerima, itu juga berasal dari permohonan.

“Iya dapat Rp 12 Juta dan saya yang menerima langsung dari bendahara koni,” tegasnya.

Dipergunakan untuk apa dana Rp 12 Juta tersebut?Tanya Parlin, Akhmad menjawab untuk kegiatan termasuk Porkab. Apakah semua kegiatan sudah dilengkapi dengan SPJ dan diserahkan ke Koni? Akhmad menjawab sudah diserahkan ke koni semua SPJnya melalui Ketua Harian atau sekretaris IPSI.

“Sudah diserahkan semua SPJnya, karena yang menyerahkan ketua harian atau sekretaris saya dan saya hanya mendapat infonya,” tuturnya.

Apakah di Tahun 2022 cabor IPSI juga ada temuan? Akhmad menegaskan tidak ada, terus untuk tahun 2023 temuan tersebut kapan muncul dan apa penyebabnya? Akhmad menjawab saat dirinya diperiksa di Kejaksaan dan penyebabnya karena SPJ tidak lengkap.

“Saat diperiksa di Kejaksaan dan temuan tersebut atas Audit dari Kejaksaan. Untuk Penyebabnya SPJ tidak lengkap, padahal semua sudah di serahkan ke Koni Barsel,” imbuhnya.

Terpisah Fahri Ahyani selaku PH Akhmad Yani bertanya Apakah saksi mengetahui temuan tersebut sebagai kerugian negara? Akhmad Akmal menjawab ya karena temuan tersebut kami menganggap sebagai kerugian negara. Apakah hasil temuan sebesar Rp 16 Juta tersebut sudah dikembalikan dan jika itu dikembalikan menggunakan uang siapa? Akhmad menjawab sudah atas kesepakatan pengurus IPSI dan menggunakan uang pribadinya.

“Atas kesepakatan bersama, dan memang menggunakan uang pribadi saya untuk mengembalikan temuan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi Temuan pada tahun 2023 untuk cabor IPSI dengan alasan saat diperiksa di Kejaksaan, I Made menjelaskan, bahwa SPJ yang kami tanyakan ke saksi tadi sudah disetorkan ke koni ternyata tidak ada.

“Namun sebelum itu, kami melakukan penggeledahan di Koni apakah SPJ tersebut hilang atau bagaimana kami tidak tau, jadi berdasarkan hal tersebut  kami melakukan perhitungan mandiri melalui Auditor dan ternyata memang ada temuan,” Katanya.

Untuk uang yang sudah dikembalikan Saksi, JPU membenarkan hal tersebut yang mana awalnya dititipkan ke rekening kejaksaan namun sudah ditransfer kembali ke rekening kas daerah. “Sudah kami transfer ke kas daerah,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Menurut hasil perhitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dugaan tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp1.119.555.690.00 m.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *