KUALA KURUN, inikalteng. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dalam rangka membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Gumas ini dipimpin oleh Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi ketua Bapemperda Evandi Juang, Kepala Dinas DLHKP Gumas Yohanes Tuah. Adapun anggota DPRD Kabupaten Pulpis yang melakukan kunker berjumlah 8 orang.
“Kami sangat mengaprisiasi atas kedatangan anggota DPRD Kabupaten Pulpis ke DPRD Gumas dalam rangka belajar penyusunan Raperda tentang perlindungan masyarakat adat dan hukumnya,” ujar Akerman, Selasa (31/5/2822).

Diakui Akerman, kebetulan di Kabupaten Gumas ini sudah ditetapkan Raperda-nya, namun sampai ini pihak dari Provinsi Kalteng masih belum mengesahkan Raperda yang akan dijadikan Perda tentang MHA tersebut.
Hal ini disebutkan dia tidak menjadi persoalan. Bahkan sudah berkembang juga diskusi-diskusi dan sharing antara DPRD Gumas dan Pulpis. Perda tersebut memang sangat diperlukan terutama untuk masyarakat hukum adat yang ada di wilayah masing-masing.
“Kita berharap dengan pertemuan ini dapat menjadi acuan. Terutama tanah adat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembagan investasi. Dan yang terpenting hak masyarakat harus dipastikan terpenuhi dengan baik,” tutup ketua DPRD Gumas. (hy/red)










