DPRD Palangka Raya Minta Aturan SPMB Tidak Membingungkan Masyarakat

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, meminta pemerintah memperjelas aturan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 agar tidak membingungkan masyarakat.

Ia menilai, perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke SPMB harus benar-benar memberikan pembaruan, bukan sekadar pergantian istilah.

“Kalau tidak jelas, orang tua dan peserta didik akan menganggap ini hanya ganti nama saja,” tegas Arif, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, aturan teknis perlu dirancang secara terintegrasi, termasuk soal zonasi, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Arif juga mengingatkan agar pemerintah menutup celah praktik penerimaan jalur belakang yang kerap terjadi pada sistem sebelumnya.

“Transparansi adalah kunci. SPMB harus menghadirkan keadilan dan akses pendidikan yang merata, bukan menimbulkan masalah baru,” tandasnya.

Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *