PALANGKA RAYA, inikalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya menertibkan bangunan liar di atas drainase, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi mengatakan, banyak pelanggaran terjadi karena kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menjaga fasilitas umum.
“Sosialisasi itu penting agar masyarakat sadar bahwa drainase bukan tempat mendirikan bangunan,” ujar Syaufwan, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan bahwa drainase merupakan bagian vital dari sistem pengendalian banjir kota. Jika saluran tersebut tertutup oleh bangunan, aliran air bisa tersumbat dan menyebabkan genangan, bahkan banjir di kawasan permukiman maupun jalan utama.
Lebih jauh, Syaufwan menilai bahwa pembangunan tanpa izin yang melanggar tata ruang kota tidak hanya merugikan pemerintah, tapi juga warga sekitar. Sebab dampaknya dapat dirasakan bersama, terutama ketika curah hujan tinggi.
“Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya menjaga infrastruktur yang sudah dibangun pemerintah. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesadaran kolektif,” imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP dapat dibarengi dengan program pembinaan dan pendekatan persuasif, agar ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa. DPRD, ujarnya, siap mendukung upaya tersebut melalui pengawasan dan penganggaran.










