SAMPIT, inikalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang pendidikan khusus untuk siswa tidak mampu di wilayah Kotim.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah mengatakan, dalam isi draf perda tersebut nantinya akan memuat hal-hal terkait persentase besaran bantuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah untuk siswa-siswa yang dinilai kurang mampu dan yang berprestasi.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang berlandaskan undang-undang serta punya kekuatan hukum yang wajib untuk dilaksanakan,” jelas Riskon di Sampit, Senin (12/4/2022).
Diungkapkan, dalam perda itu nantinya juga akan mengatur agar tidak ada tumpang tindih dengan program lainnya seperti program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan lain sebagainya. Sehingga bantuan pemerintah dapat merata kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan, baik di kota maupun anak-anak di daerah pelosok dan desa di Kotim.
Perda ini penekannya bukan hanya pada siswa yang berprestasi, namun lebih kepada siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan atau tidak mampu. Sehingga bantuan dari pemerintah untuk dunia pendidikan benar-benar dirasakan oleh para generasi penerus daerah ini.
“Saat ini drafnya masih kita godok, berkaitan aturan yang nantinya dimuat ke dalam pasal-pasal. Sehingga perda ini nantinya jelas, rinci dan detail. Pelaksanaannya juga agar lebih maksimal dan benar-benar diterapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Saat ini di Kotim tidak hanya di daerah pelosok saja bahkan di Kota Sampit sendiri masih banyak anak yang terpaksa putus sekolah lantaran tidak ada biaya untuk melanjutkan. Hal ini menjadi perhatian pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Dengan adanya perda ini, nantinnya diharapkan juga program-program pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan bisa terealisasi dengan baik serta tidak ada lagi anak-anak kita yang tidak mampu secara ekonomi, lalu tidak sekolah atau putus sekolah,” terang Riskon. (ya/red1)










