DPRD Kapuas dan PT GAL Bahas Penyelesaian Hak Karyawan

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas melalui Komisi II dan Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Senin (7/11/2022).

Bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, dihadiri Serikat Buruh Sejahtera mandiri (SBSM) PT Globalindo Agung Lestari, jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, dan jajaran PT GAL.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi Wakil Ketua Komisi II, H Darwandie dan sejumlah anggota dewan, dengan agenda penyelesaian hak terakhir 7 orang karyawan PT GAL.

Setelah dilakukan diskusi bersama, maka disepakati enam poin hasil RDP yang dituangkan ke dalam berita acara rapat.

“Pertama PT GAL siap membayarkan hak 7 orang karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja yang direalisasikan pada hari ini, 7 November 2022, sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara SBBM dengan PT GAL pada 21 Juli 2022,” kata Syarkawi.

Kedua, lanjutnya, SBBM dan PT GAL segera menginformasikan kepada pihak pengadilan hubungan industrial terkait dengan penyelesaian perjanjian bersama pada 27 Oktober 2022.

“Ketiga, perusahaan dan serikat buruh berkomitmen membangun komunikasi hubungan industrial secara baik,” ucapnya.

Kemudian poin keempat, eksekutif menjadwalkan pertemuan secara rutin atau berkala antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat pekerja.

“Lalu, kelima diminta kepada perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan pada penduduk lokal menduduki jabatan strategis di perusahaan sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Terakhir, disebutkan Syarkawi, poin keenam pihak perusahaan berkontribusi aktif dalam membangun daerah melalui program csr dan kewajiban membayar pajak serta konitribusinya lainnya.

Sementara, HRD Manajer PT GAL, Firman mengatakan, sebenarnya permasalahan ini sudah selesai tapi tertunda sampai harus ada terjadi RDP. Ke depannya tentunya PT GAL berkomitmen seperti selama ini hak-hak karyawan pastinya asal sesuai normatif pasti kita selesaikan. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *