PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Nota Keuangan Raperda APBD 2026 oleh jajaran DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (19/11/2025).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengatakan rapat paripurna ini menjadi agenda strategis untuk memastikan arah kebijakan fiskal daerah pada 2026 berjalan lebih terarah serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi upaya memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui mekanisme lengkap sesuai ketentuan.
“Persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD telah melalui proses pembahasan yang menyeluruh, berdasarkan kajian, koreksi, dan perbaikan dari para Anggota Dewan yang terhormat,” tuturnya.
Rangkaian pembahasan tersebut meliputi rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, penyampaian pendapat, pemandangan umum fraksi, laporan hasil rapat kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi DPRD.
Setelah ditetapkan, Raperda APBD 2026 akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, dan apabila telah disetujui Mendagri, Gubernur Kalteng akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Struktur APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 5,1 triliun lebih, belanja daerah Rp 5,4 triliun lebih, defisit Rp 333 miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp 333 miliar lebih, serta pembiayaan netto Rp 333 miliar lebih.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal










