DPRD Bartim Upayakan Regulasi Hukum Kerja Sama Publikasi dengan Media

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Nur Sulistio, memberikan respon positif atas wacana agar dibuat peraturan daerah (perda) tentang regulasi kerja sama publikasi dengan perusahaan pers.

Namun, menurutnya, sebelum dirancang Perda Inisiatif DPRD itu, terlebih dahulu harus dilakukan koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melakukan kajian bagaimana semestinya kerja sama dengan media.

“Sebelum Perda Inisiatif itu kita rancang, terlebih dahulu kita semua harus berkoordinasi dengan Bapemperda yang ada di parlemen,” kata Nur Sulistio di Tamiang Layang, Jumat (12/11/2021).

Jika hasil kajian hukumnya memungkinkan bisa dibuat melalui produk hukum daerah berupa perda, maka pihaknya akan mengusulkan melalui Perda Inisiatif, dan akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022 mendatang.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pihaknya juga mengapresiasi saran dan masukan yang disampaikan kalangan media terkait kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah. Karena itu, diadakannya pertemuan antara DPRD Bartim dan insan pers di Bartim ini, dimaksudkan agar tercipta kerja sama yang lebih baik lagi. Selain itu, terciptanya kerja sama yang lebih mudah dan proporsional. Artinya, media yang diberikan kerja sama sesuai atau sebanding dengan proporsi media atau perusahaan pers tersebut. “Untuk kerja sama di tahun 2022, kita mengedepankan kerja sama yang berkeadilan dan secara proporsional kepada media cetak, media online, elektronik maupun televisi,” ucapnya.

Diketahui, dalam pertemuan antara DPRD Bartim dengan para awak media tersebut, dibahas pula terkait rencana pembentukan regulasi atau aturan terkait kerja sama publikasi dengan perusahaan pers. Hal itu ditanggapi positif oleh hampir semua wartawan yang hadir. Pertemuan ini dipimpin Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua I Ariantho S Muler dan Wakil Ketua II Andreas Depe.

Regulasi tersebut dinilai merupakan langkah dan upaya yang sangat baik untuk dilaksanakan. Sehingga ada batasan-batasan aturan yang mengatur klasifikasi media yang bisa bekerja sama.

“Setelah pertemuan ini, kita (DPRD Bartim) mendapat banyak masukan, baik evaluasi dan informasi-informasi dari kawan-kawan wartawan, di mana tujuan rapat ini untuk kerja sama yang lebih baik,” ujar Nur Sulistio.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bartim, Yartono, sangat menyambut baik dan turut mendukung penuh atas adanya wacana DPRD Bartim untuk membuat Perda Inisiatif DPRD tentang kerja sama publikasi dengan media.

Jika ada keinginan DPRD membuat Perda Inisiatif terkait kerja sama media, atas nama kelembagaan PWI Kabupaten Barito Timur kami sangat mendukung, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya untuk kerja sama media dengan pemerintah, yang penting adalah medianya harus berbadan hukum PT atau Yayasan, dan sudah terdaftar di Dewan Pers,” tegas Yartono. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *