MUARA TEWEH, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menuntut penyelesaian masalah pembebasan lahan yang hingga kini masih bermasalah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (6/10/2025), DPRD menegaskan perusahaan harus menuntaskan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak paling lambat akhir Oktober 2025.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, memimpin jalannya RDP dan menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembebasan lahan.
“Pembayaran kompensasi tidak bisa ditunda. Waktunya jelas sampai akhir Oktober, kalau tidak akan menimbulkan ketegangan di masyarakat,” ujar Henny.
Selain menekankan pembayaran, DPRD mewajibkan perusahaan melaporkan progres perolehan tanah kepada Pemkab Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi terkait.
Laporan ini menjadi alat pengawasan pemerintah agar proses berlangsung sesuai aturan.
“Laporan resmi ini penting untuk memastikan legalitas dan etika pembebasan lahan dijalankan dengan benar,” kata Henny.
RDP juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan, antara lain sosialisasi wajib sebelum pembayaran dilakukan, melibatkan pemerintah daerah agar proses berlangsung transparan dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Selain itu, pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total lahan harus direalisasikan bersamaan dengan pembangunan kebun inti.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barut, Arson, hadir dalam rapat dan menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD.
“Kami mendukung DPRD untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya dan proses ini berjalan adil,” ujarnya.
DPRD menegaskan, hasil RDP akan menjadi dasar pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh proses pembebasan lahan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut hak masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan investor. Tidak ada kompromi di sini,” tutup Henny.
Penulis : Nopri
Editor : Yohanes Frans Dodie










