KUALA KAPUAS – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FD (34) dan pria berinisial RN (48), diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas. Kedua warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas itu, ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Informasi yang berhasil dirangkum, FD dan RN diamankan pada Rabu (10/2/2021), di rumah seorang warga di Jalan Kapuas Seberang, Desa Pulau Mambulau.
Dari tersangka FD, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 4,76 gram. Sedangkan dari tersangka RN, diamankan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 4,94 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap FD dan RN berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba di Desa Pulau Mambulau.
“Kemudian kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkap Subandi, Kamis (11/2/2021).
Menurut Subandi, saat pihaknya datang, kedua pelaku yang merupakan kerabat dekat itu, sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang barang haram tersebut ke samping rumah.
“Barang buktinya sempat dibuang ke samping rumah, namun berhasil kami temukan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Mereka sama-sama diduga sebagai pengedar sabu,” terang Subandi.
Akibat perbuatannya, FD dan RN akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara. (hy/red)
Komentar