SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur menilai kenaikan tarif air bagi pelanggan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya saat ini wajib dievaluasi, dan bahkan dibatalkan. Sebab, tarif PDAM itu harus diatur dalam peraturan daerah (perda). Karena sebelumnya sudah ada perda terkait penyertaan modal dengan PDAM, sementara yang dilakukan saat ini kenaikan tarif hanya menggunakan peraturan bupati (perbup) saja.
Rudianur juga menyoroti kebijakan kenaikan tarif itu yang menurutnya tanpa koordinasi. Meskipun kebijakannya bisa dituangkan melalui perbup, namun setidaknya ini dikoordinasikan dengan DPRD Kotim. Karena kebijakan menaikkan tarif air PDAM ini, menyangkut hajat hidup orang banyak. “Sudah jelas-jelas saat ini ekonomi sedang tidak baik akibat terdampak pandemi, PDAM malah menaikkan tarif. Ini jelas bukan waktu yang tepat. Makanya masyarakat mengeluh karena kebijakan ini semakin menambah beban masyarakat. Ada yang kenaikannya dua kali lipat,” katanya di Sampit, Sabtu (23/10/2021).
Dijelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menegaskan bahwa pengaturan tarif air minum pada PDAM harus didasarkan pada prinsip-prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya dan efisiensi. Jika mengacu kepada peraturan tersebut, sangat jelas bahwa keterjangkauan dan keadilan harus didahulukan. Pandemi membuat banyak orang kehilangan penghasilan, bahkan kehilangan pekerjaan. Kondisi inilah yang membuat pemerintah pusat menggelontorkan bantuan melalui berbagai program untuk membantu masyarakat. Pemerintah pusat juga menjalankan upaya-upaya untuk memulihkan ekonomi. Nah, hal ironis justru dilakukan Pemkab Kotim bersama PDAM Tirta Mentaya dengan menaikkan tarif air kepada pelanggan. Kenaikan dengan dalih penyesuaian tarif itu, tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang dihadapkan pada situasi sulit.
“Pandemi ini berdampak terhadap hampir seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya masyarakat menengah ke bawah, dunia usaha juga terkena dampak. Mereka berdarah-darah agar bisa bertahan dan menghindari pemecatan karyawan. Dengan tarif air naik tinggi, ini tentu sangat membebani,” ujar Rudianur.
Karena itu, secara tegas Rudianur meminta Pemkab Kotim membatalkan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 terkait kenaikan tarif air PDAM tersebut. Sesuai harapan masyarakat, kenaikan ini diharapkan bisa dibatalkan atau setidaknya ditunda hingga ekonomi masyarakat membaik. “Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” tandasnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kotim, Dadang Siswanto juga sepakat agar pemberlakukan tarif baru PDAM itu dievaluasi dan ditunda. Karena momentumnya saat ini, sangat tidak tepat dilakukan. Di sisi lain, PDAM tidak bisa melupakan fungsi sosial perusahaan tersebut kepada masyarakat. “Kenaikan tarif itu dikeluhkan warga karena momennya tidak pas. Bahkan sampai ada yang berbicara, kalau PDAM ingin meninggalkan fungsi sosialnya, lebih baik serahkan saja pelayanan air bersih itu kepada pihak ketiga,” kata Dadang.
Masalah kenaikan tarif air bersih oleh PDAM Tirta Mentaya ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Bapemperda dan Komisi IV DPRD Kotim dengan manajamen PDAM Tirta Mentaya dan Pemkab Kotim pada Selasa (19/10/2021) lalu. Sejumlah kesimpulan dihasilkan dalam rapat tersebut. Kesimpulan yang cukup menjadi perhatian adalah PDAM diminta meninjau kembali penyesuaian atau kenaikan tarif yang banyak dikeluhkan masyarakat tersebut.
Dadang mengatakan, kesimpulan rapat tersebut juga sejalan dengan sikap yang disampaikan Fraksi PAN dalam rapat itu. Dia menilai, ini merupakan bagian koreksi dari Fraksi PAN terhadap kebijakan pemerintah, khususnya PDAM. Pihaknya juga meminta PDAM meningkatkan mutu pelayanan. Terlepas dari berbagai alasan yang disampaikan manajemen PDAM, sehingga terpaksa melakukan penyesuaian tarif, Fraksi PAN menilai kebijakan itu dilakukan di saat yang tidak tepat.
“Saat ini ekonomi masih lesu akibat imbas pandemi covid-19. Keputusan PDAM menaikkan tarif akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat, padahal saat ini perekonomian sedang lesu,” katanya. (ya)










