Dewan Dukung Larangan Truk Masuk Kota Sampit

SAMPIT, inikalteng.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dishub Kotim) kini secara tegas melarang truk masuk ke jalan-jalan dalam Kota Sampit. Langkah tegas itu diikuti dengan penertiban dan penindakan oleh aparat di lapangan terhadap kendaraan besar yang ditemukan melaju di dalam kota setempat.

Langkah Dishub Kotim ini mendapat apresiasi dari Komisi IV DPRD Kotim, yang bahkan mendorong agar dilanjutkan secara terus menerus dengan melibatkan tim terpadu berbagai instansi dan institusi.

“Kami apresiasi kegiatan Dishub Kotim yang sejak beberapa waktu lalu melakukan penghentian truk-truk yang masuk dalam kota. Kami minta agar kegiatan ini dapat berlangsung secara rutin. Ke depan harus dibentuk tim gabungan sadar lalu lintas, bisa bersama Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, Kejaksaan, PTSP dan sektor-sektor yang membidangi, termasuk Komisi IV DPRD Kotim,” ujar M Kurniawan Anwar di Sampit, Selasa (17/1/2023).

Menurut dia, ketika dalam penertiban ini masih banyak ditemukan pelanggaran, maka akan mudah dilakukan penindakan melalui tim terpadu tersebut. “Bisa saja izin usaha dan pajak kendaraan yang masih membandel itu, dipending apabila saat melakukan perpanjangan nanti,” kata Kurniawan.

Politisi PAN Kotim ini menegaskan, memang sudah saatnya penindakan dilakukan kepada oknum-oknum yang masih nakal tersebut. Karena budaya sadar hukum ini tentunya masih rendah di kalangan pengguna jalan di daerah itu.

“Perlu ada sanksi tegas dan konkrit kepada pelaku usaha yang tidak peduli terhadap lalu lintas. Kita persilahkan berinvestasi dan berusaha di Kotim, tapi bukan berarti tidak peduli dengan aturan dan rasa empati kepada pengguna jalan lainnya. Apalagi banyak ditemukan truk yang tidak standar, dari kir yang sudah kadaluarsa, lampu depan atau lampu rem yang tidak beroperasi secara normal hingga banyak juga plat non KH. Semua itu harus ada tindakan tegas,” katanya. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *