KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong kecewa dengan manajemen PT Archipelago Timur Abadi (ATA) yang beroperasi di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun. Pasalnya, perusahaan perkebunan tersebut tidak ada komitmen bayar hasil dari 20 persen kebun inti plasma kepada masyarakat setempat.
Lantaran tak komitmen, maka PT ATA harus menerima keputusan Bupati Gumas untuk tidak boleh beroperasi dengan menutup akses jalan truk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan tandan buah sawit sebelum memenuhi kewajibannya.
“Saya tegaskan untuk seluruh truk angkutan CPO dan tandan buah sawit tidak boleh keluar dari PT ATA. Akses jalan saya tutup, karena mengabaikan kewajiban 20 persen sisa hasil kebun inti plasma untuk masyarakat,” ujar Bupati Gumas di Kuala Kuala, Jumat (3/11/2023).
Jaya mengakui, penutupan dilakukan sampai manajemen PT ATA memenuhi kewajiban untuk membayarkan Sisa Hasil Kebun (SHK) 20 persen dari kebun inti untuk masyarakat di empat desa, yakni Tewang Pajangan, Hurung Bunut, Teluk Nyatu, dan Petak Bahandang.
Selama ditutup, ia menegaskan, agar menajemen PT ATA tetap harus membayar hak karyawan yang bekerja dan jangan menjadi alasan tidak bisa membayar bulanan untuk para pekerja akibat angkutan truk CPO dan tandan buah sawit tidak beroperasi.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini, penutupan dilakukan kepada PT ATA agar bertanggung jawab dan wajib bayar hak karyawan. Karyawan bisa melaporkan kepada dinas terkait jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
“Saya ingatkan pelaku usaha agar patuh dengan aturan yang berlaku. Saya melakukan hal ini tidak lain adalah sebagai bentuk menegakkan aturan. Jika situasi investasi berjalan lancar, maka kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” tegas Bupati Gumas.
Terpisah, Social Security Litigation dan License (SSL) di PT ATA, Dani mengatakan, pihaknya tetap patuh dan tunduk terhadap pemerintah dan mengikuti regulasi serta aturan untuk memenuhi kewajiban membangun kebun plasma.
“Kami tetap menghargai pemerintah, namun kami juga bisa diberikan kepastian hukum. Kami sudah menyiapkan lahan 2000 hektar kebun plasma untuk masyarakat, dan membagikan sisa hasil kebun masyarakat antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per hektar,” ujar Dani.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata










